Anda yang merupakan nasabah dari Bank BTN pasti pernah mendengar istilah hold amount BTN. Namun, Anda kurang memahami apa yang dimaksud dengan hold amount dan bagaimana mekanismenya pada rekening yang dimiliki pada Bank BTN.
Sebenarnya mekanisme hold amount ini tidak hanya ada di Bank BTN saja. Sebagian besar bank yang beroperasi di Indonesia juga menetapkan sistem ini. Bahkan, sebagian besar bank di dunia juga menerapkannya.
Sistem ini seringkali disalahpahami sebagai sistem yang bisa merugikan para nasabah nantinya. Namun, ternyata hold amount ini bisa menjadi jaminan kelancaran finansial selama menggunakan layanan bank. Berikut adalah informasi lengkap mengenai hold amount dari BTN sebelum salah paham.
Pengertian Hold Amount BTN
Seperti namanya, hold amount adalah sejumlah saldo dengan ketentuan tertentu yang ditahan oleh pihak bank. Karena merupakan dana yang ditahan, besaran dana ini tidak bisa digunakan oleh para nasabah untuk bertransaksi walaupun dana akan tetap ada di rekening para nasabah.
Hold amount akan berlaku selama Anda menggunakan produk tabungan dari Bank BTN. Hold amount memang umumnya berlaku pada produk tabungan. Namun, dengan adanya kebijakan baru sistem ini juga berlaku pada perjanjian kredit atau produk pinjaman BTN lainnya.
Setiap produk BTN memiliki besar hold amount yang berbeda. Hal ini disesuaikan dengan kesepakatan produk yang digunakan oleh para nasabah dari Bank BTN.
Baca juga: Cara Memasukkan Kartu ATM BRI
Alasan BTN Menerapkan Sistem Hold Amount
Ada beberapa alasan mengapa bank BTN memberlakukan sistem menahan dana nasabah. Setiap produk memiliki alasan yang berbeda. Misalnya, pada produk tabungan reguler pada Bank BTN. Hold amount diterapkan agar tabungan tetap aktif walaupun lama tidak digunakan.
Jika Anda sudah tidak secara aktif menggunakan tabungan BTN namun rekening masih menyala. Maka, hold amount BTN akan digunakan untuk membayar biaya admin selama tabungan tidak aktif. Dengan begitu, Anda bisa menggunakan rekening Anda secara aktif lagi suatu hari nanti.
Pada produk kredit BTN misalnya, seperti KPR atau pinjaman. Hold amount diterapkan sebagai jaminan pelunasan atau kredit yang diajukan. Hold amount untuk berjaga-jaga jika ada keterlambatan membayar dari nasabah. Maka, hold amount tersebut digunakan untuk membayar angsuran lebih dulu.
Dengan begitu, jika ada situasi sulit di mana Anda tidak bisa membayar angsuran. Anda masih punya kesempatan untuk mengumpulkan dana. Karena bisa dibayarkan dengan hold amount yang sudah ada di rekening BTN.
Jika dilihat dari alasan penerapan sistem ini, hold amount Bank BTN tidak hanya menguntungkan bagi bank saja. Namun juga, menguntungkan bagi para nasabah, Anda jadi punya kesempatan lebih untuk membayar kredit di saat kredit macet.
Dengan hold amount, Anda juga bisa menjaga rekening BTN Anda agar bisa aktif lebih lama. Jadi, saat perlu digunakan lagi. Tidak perlu mengurus baru atau melakukan proses pengaktifan kembali yang sulit.
Baca juga: Cara Cek Kuota SIMPI BRI
Denda Jika Saldo Berada di Bawah Hold Amount
Bagaimana jika saldo BTN di bawah hold amount? Apakah ada sanksi yang akan didapatkan oleh para nasabah? Jika saldo BTN Anda karena suatu situasi menjadi di bawah jumlah hold amount. Maka, Anda akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan produk tabungan dan pinjaman.
Anda tidak perlu khawatir karena sebenarnya besaran jumlah denda yang diberikan tidak terlalu besar. Berikut adalah rincian denda jika saldo berada di bawah hold amount untuk produk tabungan dan produk pinjaman:
1. Denda untuk Produk Tabungan
Denda saldo di bawah hold amount produk tabungan BTN relatif kecil dan murah. Denda yang diberikan sekitar Rp2.000 sampai dengan Rp20.000 saja yang paling besar. Hal ini menyesuaikan dengan produk tabungan yang Anda miliki.
Bahkan, ada beberapa produk tabungan BTN yang tidak menetapkan denda jika saldo di bawah hold amount. Berikut adalah rincian denda yang bisa dikenakan pada Anda jika saldo berada di bawah hold amount BTN:
- BTN TabunganKu - Rp0.
- BTN Simpanan Pelajar - Rp5.000.
- BTN SIAP - Rp0.
- BTN Prima - Rp20.000.
- BTN Perumahan - Rp0.
- BTN Pensiunan - Rp0.
- BTN Payroll - Rp5.000.
- BTN Junior - Rp0.
- BTN Juara - Rp0.
- BTN Batarapos TKI - Rp0.
- BTN Batarapos - Rp2.000.
- BTN Cermat Ponsel - Rp0.
- BTN Cermat - Rp0.
- BTN Investa - Rp5.000.
- BTN Batara - Rp5.000.
Namun, perlu dipahami bagi para nasabah jika jumlah saldo tabungan di bawah hold amount terus-menerus. Maka, tabungan bisa dinonaktifkan secara sepihak oleh Bank BTN hal ini membuat Anda tidak bisa mengakses rekening Anda lagi apa lagi menggunakannya.
Baca juga: 8 Jenis Kartu ATM Bank Permata
2. Denda Untuk Produk Pinjaman
Jika dilihat dari besaran pinjaman yang bisa diterima, denda di bawah hold amount untuk produk pinjaman juga tidak terlalu tinggi. Biasanya hanya sekitar 1 sampai dengan 2% dari jumlah angsuran per bulannya. Namun, pada beberapa program denda ini tidak berlaku.
Misalnya, pada program KPR Subsidi atau pinjaman yang berbasis tabungan pensiunan. Tidak ada denda jika saldo di bawah hold amount. Namun, nasabah memiliki kewajiban untuk menambah saldonya secepatnya menjadi di atas hold amount dan memperbarui hold amountnya.
Hal ini untuk mencegah akun dibekukan dan pinjaman dinyatakan gagal bayar. Namun, dengan adanya hold amount sepertinya Anda punya cukup waktu untuk memperbaiki dan menambah saldo di rekening Anda.
Apakah Hold Amount Bisa Dicairkan?
Seperti yang disebutkan sebelumnya, hold amount saldo BTN sama sekali tidak bisa ditarik atau digunakan selama rekening tabungan BTN dinyatakan aktif. Namun, apakah ada situasi di mana saldo hold amount ini bisa dicairkan dan dikembalikan pada nasabah.
Sebenarnya, hal ini mungkin dilakukan jika Anda ingin menonaktifkan tabungan Anda secara langsung. Pada umumnya, nomor rekening menjadi tidak aktif karena sudah lama tidak digunakan. Hal ini membuat saldo hold amount yang ada di rekening menjadi jaminan untuk biaya administrasi.
Jika saldo hold amount sudah habis dan tabungan belum digunakan secara aktif lagi. Maka, tabungan secara otomatis akan tidak aktif dan mati. Namun, jika sebelumnya Anda menggunakan rekening secara aktif dan saldonya selalu di atas hold amount.
Kemudian, Anda memutuskan untuk menarik semua saldo Anda di rekening dan menonaktifkannya. Maka, saldo hold amount termasuk dalam penarikan tersebut dan saldo di rekening pun menjadi Rp0. Untuk melakukannya, Anda harus mendatangi kantor BTN secara langsung.
Temui Customer Service dan menyatakan niat Anda untuk menutup tabungan BTN Anda. Jika, proses penonaktifannya melalui prosedur ini. Maka, hold amount bisa kembali Anda dapatkan. Namun tentu saja, setelah itu nomor rekening Anda akan dihapuskan dan tidak bisa digunakan lagi.
Itulah informasi lengkap mengenai hold amount BTN melalui informasi di atas bisa diketahui. Bahwa kebijakan ini tidak hanya untuk keuntungan Bank BTN saja. Namun, penting juga bagi Anda sebagai nasabah Bank BTN.
Komentar
Posting Komentar