Meminjam uang kerap menjadi pilihan terakhir banyak orang. Sayangnya, meminjam uang ke bank tidak bisa semua orang lakukan. Karena itu, tidak sedikit yang menggali informasi terkait no WA pinjaman uang tanpa jaminan.
Memang selain bank konvensional, saat ini banyak aplikasi pinjaman online yang menjadi andalan banyak orang. Karena selain prosesnya yang mudah, limit pinjamannya juga sangat besar. Kerennya, beberapa aplikasi pinjaman online ini sudah dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maraknya Pinjaman Online
Seperti yang sudah Anda ketahui, banyak sekali orang yang membutuhkan pinjaman uang dengan mencari no WA pinjaman uang tanpa jaminan. Bukan hanya untuk modal usaha atau keperluan mendesak, tapi meminjam uang juga terkadang dilakukan orang untuk sekadar mencukupi kebutuhan.
Karena syarat meminjam uang di bank cukup rumit dan masih cukup banyak warga yang memiliki akses sulit menuju bank konvensional, maka aplikasi pinjaman online banyak menjadi pilihan. Memilih meminjam secara online tentu karena mudah dan cepat hanya bermodalkan ponsel saja.
Biasanya, syarat menggunakan pinjaman online juga tidak sulit. Anda hanya akan diminta foto diri, foto KTP, dan nomor aktif yang bisa pihak pinjaman online hubungi. Tujuannya yaitu agar Anda bertanggung jawab memenuhi kewajiban Anda membayar utang sampai lunas.
Tanpa syarat tambahan apapun atau dokumen pelengkap ini dan itu, Anda yang sudah memiliki akun bisa langsung melakukan pinjaman ke aplikasi pinjaman online. Keuntungan lainnya, uang pinjaman Anda akan cair dengan cepat.
Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam Tanpa Survey
Apakah Aplikasi Pinjaman Online Aman?
Masih menjadi pertanyaan, apakah meminjam uang di aplikasi pinjaman online itu aman atau tidak? Jawabannya yaitu tergantung dari aplikasi yang Anda gunakan.
Jika Anda memilih untuk meminjam di aplikasi yang sudah legal, maka Anda bisa pastikan keamanan Anda. Namun jika sebaliknya, Anda seharusnya berhati-hati dan khawatir. Perlu Anda tahu, salah satu ciri pinjaman online yang aman yaitu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika belum terdaftar, Anda bisa pikir-pikir ulang jika mau meminjam uang dari aplikasi tersebut. Karena artinya, aplikasi tersebut masih ilegal dan belum diketahui aman atau tidaknya.
Selain itu, jika Anda mendapatkan pesan broadcast baik itu SMS maupun WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang tiba-tiba menawarkan pinjaman, Anda perlu hati-hati karena tentu itu ilegal dan tidak aman. Untuk memudahkan, berikut ciri-ciri aplikasi pinjaman online aman yang bisa Anda simak:
- Aplikasi sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Pinjaman online yang sudah legal tidak akan pernah menawarkan jasa mereka melalui pesan broadcast singkat;
- Ada penyeleksian terlebih dahulu kepada setiap nasabah yang hendak meminjam;
- Bunga dan biaya pinjaman akan ditunjukkan secara transparan;
Jika Anda tidak membayar lebih dari 90 hari sejak batas waktu pembayaran habis, maka Anda akan masuk ke daftar hitam (blacklist);
Karena Anda kena blacklist, Anda tidak bisa melakukan pinjaman lagi ke aplikasi yang sama maupun berbeda. Sebab, data blacklist dimiliki dan dipegang oleh Fintech Data Center;
- Aplikasi legal akan menyediakan layanan pengaduan;
- Identitas pengurus serta alamat kantor dari aplikasi pinjaman online akan tertulis secara jelas;
- Aplikasi pinjaman online legal hanya akan meminta akses layanan kamera, mikrofon, serta lokasi Anda sebagai peminjam;
- Tidak sembarangan, penagih yang bekerja untuk aplikasi pinjaman online legal juga harus yang bersertifikasi penagihan dari AFPI.
- Jika Anda hendak meminjam dari aplikasi pinjaman online, maka Anda wajib memastikan bahwa aplikasi tersebut aman. Apabila aplikasi tersebut memiliki ciri-ciri di atas, maka itu merupakan aplikasi pinjaman online legal dan aman.
Baca juga: Tabel Pinjaman Pegadaian
No WA Pinjaman Uang Tanpa Jaminan
Setelah mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal, Anda seharusnya bisa lebih berhati-hati saat hendak meminjam uang. Anda perlu berhati-hati saat memilih aplikasi atau saat ada nomor tidak Anda kenal menawarkan pinjaman secara tiba-tiba.
Sebelum terburu-buru tergiur dengan tawaran tidak jelas, Anda bisa mengecek terlebih dahulu nomor yang menghubungi Anda atau aplikasi pinjaman online ke OJK. Cara cek nomor WA pinjaman online dan aplikasi pinjaman online legal ke OJK yaitu sebagai berikut:
- Masukkan nomor WA resmi OJK ke perangkat Anda yaitu +62 811-5715-7157;
- Jika Anda ingin mengecek sebuah aplikasi pinjaman online apakah sudah terdaftar atau belum, Anda tinggal tulis nama aplikasi tersebut;
- Kirim pesan tersebut ke nomor OJK;
- Tunggu balasan dari OJK;
- OJK akan memberikan informasi seputar aplikasi yang Anda tanyakan apakah sudah terdaftar atau belum;
- Jika terdaftar, berarti legal. Jika belum, sebaiknya Anda jangan mengajukan pinjaman melalui aplikasi tersebut.
Jadi, daripada mengecek nomor WA pinjaman online satu per satu, maka akan lebih mudah dan cepat jika Anda mengeceknya melalui OJK secara langsung. Hanya dengan memasukkan nama aplikasi, Anda akan tahu apakah aplikasi yang Anda gunakan sudah legal atau belum.
Baca juga: Pinjaman 200 Ribu Langsung Cair
Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK
Sudah jadi rahasia umum, aplikasi pinjaman online di Indonesia kian menjamur. Karena walaupun banyak yang bilang berbahaya, tapi tetap saja aplikasi pinjaman online dibutuhkan oleh sebagian orang.
Meskipun dampak negatifnya sering digembar-gemborkan, tapi Anda tidak perlu khawatir jika Anda memang memilih aplikasi dengan benar. Misalnya, Anda memilih aplikasi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika Anda masih bingung aplikasi mana saja yang sudah terdaftar, Anda bisa simak tabel aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK berikut ini:
Kolom I | Kolom II | Kolom III |
---|---|---|
Danamas | ALAMI | UKU |
Investree | AwanTunai | KREDITO |
Amartha | Danakini | AdaPundi |
DOMPET Kilat | Singa | Lentera Dana Nusantara |
Boost | DANAMERDEKA | Modal Nasional |
TOKO MODAL | EASYCASH | Komunal |
Modalku | PINJAM YUK | Restock.ID |
KTA KILAT | FinPlus | TaniFund |
Kredit Pintar | UangMe | Ringan |
Maucash | PinjamDuit | Avantee |
Finmas | DANA SYARIAH | Gradana |
KlikA2C | BATUMBU | Danacita |
Akseleran | Cashcepat | IKI Modal |
Ammana.id | klikUMKM | Ivoji |
PinjamanGO | Pinjam Gampang | Indofund.id |
KoinP2P | Cicil | iGrow |
Pohondana | Lumbungdana | Danai.id |
MEKAR | 360 KREDI | DUMI |
AdaKami | Dhanapala | LAHAN SIKAM |
ESTA KAPITAL FINTEK | Kredinesia | Qazwa.id |
KREDITPRO | Pintek | KrediFazz |
FINTAG | ModalRakyat | Doeku |
RUPIAH CEPAT | SOLUSIKU | Aktivaku |
CROWDO | Cairin | Danain |
Indodana | TrustIQ | Indosaku |
JULO | KLIK KAMI | Jembatan Emas |
Pinjamwinwin | Duha SYARIAH | EDUFUND |
DanaRupiah | Invoila | GandengTangan |
Taralite | Sanders One Stop Solution | PAPITUPI SYARIAH |
Pinjam Modal | DanaBagus | BantuSaku |
Danabijak | KawanCicil | SAMIR |
Danafix | CROWDE | UATAS |
AdaModal | KlikCair | Asetku |
SamaKita | ETHIS | Findaya |
Itu dia daftar perusahaan atau aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK saat ini. Jika aplikasi pilihan Anda ada dalam daftar, artinya aplikasi tersebut sudah legal dan pastinya aman.
Adakah Aplikasi Pinjaman Online Tanpa Jaminan?
Sebetulnya, sedikit mustahil ada aplikasi pinjaman online yang tidak meminta jaminan saat Anda ingin meminjam uang. Tapi, tidak perlu khawatir. Karena kebanyakan, aplikasi pinjaman online hanya akan meminta jaminan berupa foto KTP dan identitas diri Anda sebagai peminjam.
Justru jika jaminannya lebih dari KTP, Anda harus curiga karena bisa jadi tempat Anda meminjam uang itu masih ilegal dan tidak aman.
Makanya, tanpa harus mencari no WA pinjaman uang tanpa jaminan, Anda lebih baik meminjam uang di aplikasi yang sudah terdaftar OJK. Tujuannya yaitu agar Anda terhindar dari hal-hal yang tidak Anda inginkan.
Terlebih, aplikasi pinjaman online yang sudah legal tidak akan meminta jaminan terlalu sulit dan banyak sehingga Anda tidak akan merasa kesulitan.
Komentar
Posting Komentar