Bagi Anda yang tengah berada di situasi kredit macet, Anda tidak perlu merasa takut. Karena walaupun dalam situasi ini, Anda berhak mendapatkan perlindungan nasabah kredit macet dari pihak bank bahkan lembaga hukum.
Tidak ada orang yang ingin terjebak pada situasi kredit macet. Anda pun pasti jika bisa ingin dapat membayar cicilan dengan lancar. Namun, apa adanya karena berbagai faktor, Anda akhirnya kesulitan untuk melanjutkan cicilan.
Situasi ini bukan berarti akan membuat pihak bank menyalahkan Anda sebagai debitur sepenuhnya. Justru sebaliknya, agar Anda dapat menyelesaikan hutang dengan baik dan sesuai kemampuan. Anda akan mendapatkan perlindungan sebagai nasabah kredit macet.
Hal yang Menyebabkan Kredit Macet
Sebelum mengetahui perlindungan nasabah kredit macet apa saja yang bisa didapatkan oleh Anda. Ada baiknya Anda mengetahui lebih dahulu, kira-kira apa saja yang menyebabkan kredit macet. Situasi kredit macet biasanya disebabkan oleh berbagai faktor.
Penyebabnya tidak selalu dibebankan pada para nasabah. Ada kalanya, situasi kredit macet adalah kesalahan dari pihak bank juga. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah berbagai hal yang kemungkinan besar bisa menyebabkan kredit macet:
1. Debitur Kehilangan Penghasilan Utamanya
Penyebab paling umum terjadinya kredit macet adalah debitur kehilangan penghasilan utamanya. Seperti, dipecat dari pekerja, mengalami kerugian dalam usaha, dan sebagainya. Hal ini membuat debitur tidak memiliki pemasukan.
Padahal, pemasukan inilah yang menjadi andalan dari para debitur untuk membayar cicilan. Hal ini membuat debitur tidak bisa membayar cicilan karena pemasukan tersebut tidak ada lagi. Karena merupakan penyebab yang paling umum, pihak bank memiliki banyak alternatif untuk faktor ini.
Baca juga: Kode Referral DANA, Cara Mendapatkan Keuntungannya
2. Kurangnya Perencanaan Keuangan
Penyebab lain kredit macet adalah kurangnya perencanaan keuangan. Baik dari pihak nasabah maupun pihak bank sendiri. Pihak nasabah mungkin mengambil kredit yang terlalu besar cicilannya melebihi kemampuannya, apalagi tujuannya untuk sesuatu yang konsumtif.
Sedangkan, bank kurang teliti dalam melakukan survey dan mengumpulkan data nasabah. Sehingga, salah perhitungan dalam memberikan tenor dan besaran cicilan. Karena itu, penyebab ini tidak hanya bisa terjadi karena kesalahan nasabah saja namun juga pihak bank.
3. Nasabah Sengaja Mangkir dari Pembayaran Cicilan
Penyebab selanjutnya adalah nasabah secara sadar dan sengaja untuk tidak membayar cicilan. Walaupun, para nasabah memiliki dana untuk membayar atau rencana pembayaran yang bisa dilakukan. Namun, nasabah memang dengan sengaja tidak membayar cicilan.
Dalam situasi ini, para nasabah bisa dikatakan lari dari tanggung jawab. Anda harus menghindari penyebab ini, karena sebagai nasabah bisa dikenakan sanksi yang cukup berat. Bahkan, para nasabah bisa dikenakan hukuman yang bersifat pidana.
Perlindungan Nasabah Kredit Macet
Setelah mengetahui apa saja yang mungkin jadi penyebabnya, Anda mungkin bisa berusaha untuk menghindari situasi yang disebutkan di atas. Sehingga, tidak terjebak pada situasi kredit macet atau kredit yang bermasalah.
Namun, walaupun sudah berusaha kadang nasabah tetap berakhir di situasi kredit macet. Bagaimana jika Anda sudah berada di situasi kredit macet. Jangan khawatir, karena Anda bisa mendapatkan perlindungan di bawah ini:
Baca juga: Cara Cek Kurs Ringgit ke Rupiah di Maybank
1. Perlindungan Waktu atau Rescheduling
Perlindungan pertama yang akan Anda terima adalah perlindungan waktu. Dalam kata lain tenor pinjaman yang Anda ambil. Pada situasi ini, biasanya pihak bank akan memberikan jangka waktu kredit lebih panjang pada Anda.
Dengan begitu, Anda memiliki lebih waktu untuk melunasi pinjaman. Penambahan waktu ini biasanya membuat besaran angsuran semakin kecil. Hal ini berarti akan memperingan beban cicilan Anda setiap bulannya.
Angsuran mungkin bisa kembali seperti biasa, jika nasabah dinyatakan sudah bebas dari kondisi kredit macet. Jadi, bisa dibilang ini merupakan ketentuan sementara agar para nasabah bisa lebih menyesuaikan dengan kondisi keuangannya.
2. Perlindungan Kondisi atau Reconditioning
Perlindungan nasabah kredit macet selanjutnya adalah perlindungan kondisi. Hal ini meliputi syarat, ketentuan, dan perjanjian awal yang dibuat saat kredit dimulai. Hal-hal ini meliputi hutang pokok, besaran bunga, pembebasan bunga dan sebagainya.
Dalam perlindungan ini, para nasabah berhak mendapatkan perubahan syarat dan ketentuan yang melindungi para nasabah. Jadi, cicilan oleh nasabah bisa semakin ringan. Perlindungan kondisi ini memang tidak sampai membebaskan nasabah dari hutang pokok.
Namun, bisa mengurangi beban dan penalti yang dibayarkan. Bisa dikatakan persyaratan akan diubah sehingga mengikuti kemampuan bayar nasabah saat kredit macet. Ketentuan ini bisa diubah lagi atau dikondisikan kembali jika kemampuan bayar dari nasabah sudah kembali.
Baca juga: Rekomendasi Aplikasi Kredit HP Tanpa DP
3. Perlindungan Modal atau Restructuring
Perlindungan ini merupakan perlindungan yang bisa didapatkan oleh nasabah yang mengambil pinjaman untuk modal usaha. Sebagaimana dunia usaha, ada kalanya usaha sedang surut membuat para nasabah tidak mendapatkan keuntungan yang terlalu besar.
Hal ini membuat situasi kredit macet sangat sulit untuk dihindari oleh para nasabah. Jika Anda dalam situasi seperti ini, maka Anda berhak mendapatkan perlindungan modal. Dalam kata lain, Anda berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan modal yang Anda keluarkan untuk usaha.
Setelah pertimbangan, Anda berhak mendapatkan penambahan modal dari pihak bank. Terutama, jika situasi kredit macet di usaha Anda disebabkan karena kurangnya tambahan dana untuk menjalankan usaha.
Penambahan modal ini diharapkan bisa membuat usaha atau bisnis Anda semakin lancar. Kemudian, mengembalikan kemampuan Anda dan para nasabah untuk membayar kembali cicilan.
Perlindungan nasabah kredit macet adalah hak setiap nasabah termasuk Anda. Asal sebagai nasabah Anda tidak lari dari tanggung jawab Anda. Solusi untuk menyelesaikan masalah hutang pasti akan tersedia dan menguntungkan bagi para nasabah.
Komentar
Posting Komentar