KPR merupakan salah satu jalan pintas untuk semua orang memiliki rumah impian. Dengan adanya KPR tentunya memiliki rumah impian dengan mudah segera terwujud. KPR biasanya disediakan oleh sejumlah bank atau lembaga keuangan dengan rancangan cicilan dalam tenggang waktu tertentu. KPR sendiri memiliki 2 jenis. Yakni KPR konvensional dan KPR syariah. KPR konvensional adalah KPR paling umum yang sering digunakan oleh banyak masyarakat. Perbedaan antara KPR konvensional dan KPR syariah terletak pada akad yang tertulis.
KPR Syariah BSI
Salah satu bank yang menyediakan layanan KPR syariah adalah bank BSI. Terlihat dari namanya jelas bank ini menjadi salah satu bank yang mendukung semua transaksi berdasarkan syariat islam. KPR syariah dari BSI tidak menggunakan sistem bunga. Seperti yang disebutkan diatas, KPR syariah memiliki akad jual beli dan bukan hutang. Dimana bank membeli terlebih dahulu rumah yang diinginkakan oleh nasabah, kemudian nasabah boleh membayar kepada bank dengan cara mencicil. Seluruh akad jual beli KPR BSI tentunya diawasi oleh dewan pengawas syariah. Berikut langkah-langkah pengajuan KPR BSI.
- Siapkan dokumen. Yang paling umum adalah KTP, NPWP, KK, slip gaji. Dokumen tambahan biasanya diperlukan sesuai dengan ketentuan KPR yang diambil oleh nasabah
- Kunjungi cabang BSI terdekat. Ada baiknya nasabah mengkonsultasikan mengenai produk yang ingin diambil
- Isi formulir yang disediakan oleh pihak bank
- Bank akan menilai kemampuan finansial nasabah. Ini dilakukan untuk meminimalisir kendala yang terjadi selama KPR berlangsung
- Penandatangan akad. Setelah aplikasi pengajuan disetujui BSI, nasabah akan diminta untuk menandatangani akad.
- Pihak bank akan melakukan pembayaran untuk pembelian rumah terlebih dahulu, kemudian nasabah mulai dengan cicilan pertama sesuai dengan kesepakatan.
Pengajuan KPR BSI bisa dibilang cukup mudah. Namun perlu diperhatikan bahwa ini penting untuk diketahui. Penyiapan dokumen lengkap sebelum datang ke bank sangat mempermudah dan mejadikan waktu lebih efisien.
Komentar
Posting Komentar