Langsung ke konten utama

Terms of Service

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
  1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  • Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  • Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  • Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

  • Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  • Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  • Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  • Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  • Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  • Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  • Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

  1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  • Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  • Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  • Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Offline Mandiri Jam Berapa? Cek Waktunya Disini Terbaru

Jika Anda sedang mencari informasi terkait jadwal offline mandiri jam berapa? Maka Anda telah berkunjung ke artikel yang tepat. Sebab di dalam artikel ini penulis akan membahas secara lengkap terkait jadwal offline mandiri sekaligus jadwal onlinenya juga. Nah, namun sebelum memasuki pembahasan utama, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu pengertian dari jadwal offline mandiri. Jadi Jadwal offline mandiri adalah jadwal dimana seluruh nasabah Bank Mandiri tidak dapat melakukan transaksi, baik melalui mesin ATM, internet banking, ataupun mobile banking sekali pun. Jadi semua transaksi akan tertunda, dan baru akan diproses, saat Bank Mandiri sudah kembali online. Tujuan diberlakukan sistem offline ini adalah untuk melakukan pembukuan transaksi. Jadi bagi Anda seluruh nasabah Bank Mandiri tidak perlu khawatir akan adanya jadwal offline ini, karena jadwal offline tersebut hanya berlaku pada jam-jam tertentu saja. Sehingga jika jadwal tersebut sudah terlewatkan, maka transaksi dapat dil

Jadwal Offline BCA Terbaru 2024, Internet Banking dan Layanan Kantor!

Dari sekian banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan bank seperti internet maupun Mobile Banking di tanah air ini, rata-rata banyak yang belum tahu jadwal offline dari bank yang mereka gunakan. Padahal penting sekali untuk mengetahui jadwal offline bank yang digunakan, agar tidak terjadinya penundaan saat bertransaksi, termasuk mengetahui jadwal offline BCA. Karena jika sudah terjadi penundaan maka otomatis akan cukup memakan waktu untuk mengurusnya, apalagi jika kita sedang terburu-buru untuk bertransaksi, pasti kesal jika terjadi penundaan. Nah, oleh sebab itu untuk menghindari terjadinya hal tersebut sebaiknya Anda wajib mengetahui jadwal offline dari bank yang Anda gunakan, apalagi jika Anda nasabah dari Bank BCA tentunya wajib tahu jadwal offlinenya. Berikut ini penulis akan paparkan secara lengkap mengenai jadwal offline BCA, namun sebelum mengetahui jadwal offline dari Bank BCA, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dulu pengertian jadwal offline. Jadwal offline adalah wakt

Saldo ATM BRI 50, 60, 70, 80, 90 Ribu Apa Bisa Diambil? Simak Ketentuannya

Anda Pengguna BRI? Saldo ATM BRI 50, 60, 70, 80, 90 ribu apa bisa diambil? Hal tersebut seringkali jadi pertanyaan nasabah BRI. Tak jarang, nasabah ingin mengambil uang dari ATM hingga nominal sekecil mungkin atau batas minimal. Namun, sisa saldo yang kecil kemungkinan tidak bisa ditarik mengingat tidak ada mesin ATM yang menyediakan hingga pecahan uang dibawah 50 ribu rupiah. Selain itu, bukan hanya BRI, tetapi semua bank punya kebijakan terkait aturan dalam pembuatan rekening.  Sejak rekening dibuka, nasabah telah menyepakati beberapa hal, seperti jumlah setoran awal, biaya administrasi per bulan, limit transaksi, termasuk saldo minimal yang tersimpan. Oleh karena itu, pada nominal tertentu, uang bisa diambil dan tidak bisa diambil, berikut penjelasan lengkapnya.  Saldo ATM BRI 50, 60, 70, 80, 90 Ribu Apa Bisa Diambil? ATM BRI memiliki beberapa jenis, yaitu BRI Simpedes, BritAma, BritAma X, BritAma Bisnis. BRI Junio, BRI Simpel, TabunganKu, dan Simpedes TKI. Masing-masing tipe ATM BR